Perilaku konstitusional merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusi. Namun, perkembangan teknologi digital serta dinamika sosial telah menghadirkan berbagai tantangan terhadap pembentukan perilaku konstitusional, khususnya di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konstitusional generasi muda dalam kehidupan demokrasi melalui kajian literatur dengan memfokuskan pada kesadaran hukum, Pendidikan Kewarganegaraan, dan literasi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai artikel jurnal, buku ilmiah, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konstitusional generasi muda dipengaruhi oleh interaksi antara kesadaran hukum, Pendidikan Kewarganegaraan, literasi digital, dan lingkungan sosial. Kesadaran hukum menjadi fondasi utama dalam membentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai konstitusi, sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam menginternalisasikan nilai demokrasi dan tanggung jawab kewargaan. Di sisi lain, literasi digital menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan demokrasi digital. Penelitian ini menghasilkan sintesis konseptual yang mengintegrasikan keempat faktor tersebut sebagai dasar penguatan perilaku konstitusional generasi muda dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2026