Legalitas usaha mempunyai banyak kegunaan untuk para wirausaha antara lain untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum, mempermudah pengembangan pemasaran usaha dalam berbagai cakupan, serta mempermudah akses program pendampingan dan pelatihan usaha dari pemerintah. Dengan begitu, kepemilikan legalitas usaha menjadi kewajiban bagi setiap wirausaha. Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan pada kelompok Lentera UKM ini sangat bermanfaat bagi para wirausaha kecil, khususnya dalam pengurusan perizinan dalam berusaha sebelumnya adanya legalitas usaha dianggap tidak terlalu penting karena pengurusanya merepotkan dan tidak mudah, namun sangat disadari para pelaku usaha kecil memerlukan perizinan usaha guna keberlangsungan usahanya dan juga untuk mendapatkan perlindungan lokasi usaha. Beberapa metode dan tahapan yang digunakan pada saat pelaksanaan adalah persiapan, penyusunan perencanaan program, pasca survei dan data yang telah didapatkan, Implementasi, Monitoring dan evaluasi. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah masih pengetahuan anggota kelompok yang masih kurangnya akan cara mengurus perizinan usaha, maka dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini
Copyrights © 2026