Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan, termasuk pembiayaan penyakit katastropik dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak pandemi COVID-19 terhadap pembiayaan penyakit katastropik di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran dengan membandingkan data klaim tahun 2021 sebagai periode pandemi dan tahun 2024 sebagai periode pascapandemi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain studi komparatif retrospektif. Data yang digunakan merupakan data sekunder klaim pembiayaan delapan jenis penyakit katastropik, yaitu penyakit jantung, stroke, kanker, gagal ginjal kronik, sirosis hepatis, talasemia, leukemia, dan hemofilia. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan inferensial menggunakan uji Wilcoxon Signed-Rank Test dan Paired Samples t-Test pada tingkat signifikansi 5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total pembiayaan penyakit katastropik meningkat dari Rp138,23 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp291,49 miliar pada tahun 2024 atau meningkat sebesar 110,87%. Penyakit jantung tetap menjadi kontributor pembiayaan terbesar pada kedua periode penelitian. Seluruh penyakit katastropik mengalami peningkatan total biaya klaim, dengan hemofilia menunjukkan peningkatan tertinggi sebesar 314%. Jumlah kasus sebagian besar penyakit juga mengalami peningkatan, meskipun hasil uji statistik menunjukkan bahwa perbedaan jumlah kasus antara tahun 2021 dan tahun 2024 tidak signifikan (p=0,177). Sebaliknya, total biaya klaim (p=0,012) dan rata-rata biaya per kasus (p=0,018) menunjukkan perbedaan yang signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pembiayaan penyakit katastropik pada periode pascapandemi lebih dipengaruhi oleh meningkatnya biaya pelayanan per kasus dibandingkan pertumbuhan jumlah kasus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya promotif dan preventif, pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, serta peningkatan efisiensi pelayanan kesehatan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.
Copyrights © 2026