Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Efektivitas Eksekusi Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama: Analisis terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Anak

Muhamad Nur Ismail (Fakultas Hukum Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Meningkatnya angka perceraian di Indonesia telah menyebabkan semakin banyak anak yang berisiko tidak menerima nafkah anak sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Agama. Meskipun perundang-undangan Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang komprehensif yang mengatur kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah anak setelah perceraian, penegakan putusan tersebut masih belum efektif dalam praktiknya, sehingga merusak kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penegakan putusan nafkah anak di Pengadilan Agama, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya, dan merumuskan model reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus. Studi ini mengandalkan riset pustaka dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berdasarkan teori efektivitas hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum saat ini, yang masih bergantung pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak mampu mengakomodasi sifat kewajiban nafkah anak yang berkelanjutan dan periodik. Hambatan utama meliputi kesulitan dalam menemukan pihak yang berkewajiban, tidak adanya aset yang dapat dieksekusi, prosedur penegakan hukum yang panjang dan mahal, serta rendahnya kesadaran hukum di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat dibutuhkan melalui pembentukan sistem Penegakan Nafkah Anak (Child Support Enforcement/CSE) yang terintegrasi, termasuk pemotongan pendapatan otomatis, integrasi data antar lembaga, sanksi administratif proporsional, dan sistem pemantauan pembayaran nafkah anak digital. Reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan putusan, memperkuat kepastian hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi hak-hak anak setelah perceraian.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...