Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan memiliki peran penting dalam menyediakan produk pangan bagi masyarakat, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan keamanan pangan, legalitas usaha, dan sertifikasi halal yang berdampak pada kualitas produk serta daya saing usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan mengenai kebersihan dan sanitasi, keamanan pangan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Halal. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyuluhan, pelatihan, diskusi, praktik, dan pendampingan kepada 22 pelaku UMKM Kelompok Usaha Pangan Bojong Koneng. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pretest dan posttest yang terdiri atas 15 butir pertanyaan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan total skor dari 301 pada pretest menjadi 311 pada posttest, dengan rata-rata skor meningkat dari 13,68 menjadi 14,14 atau sebesar 3,39%. Selain itu, sebanyak 10 peserta (45,45%) mengalami peningkatan skor. Luaran kegiatan berupa 2 pelaku UMKM berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 pelaku UMKM telah mengajukan Sertifikat Halal, sedangkan peserta lainnya masih dalam proses pendampingan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi dan pendampingan mampu meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM sekaligus mendorong penerapan legalitas usaha, keamanan pangan, dan jaminan produk halal sebagai upaya meningkatkan kualitas produk serta daya saing UMKM pangan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026