Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS telah menerapkan prinsip-prinsip PSAK 409 dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dana ZIS. Laporan keuangan disusun berdasarkan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 dan diaudit secara eksternal oleh Kantor Akuntan Publik, yang menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola terhadap PSAK 409 serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem keuangan, dan penguatan evaluasi implementasi PSAK 409 secara berkala.
Copyrights © 2026