Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 2, No 1 (2013)

Tabattul (Membujang) Dalam Perspektif Hukum Islam

Febri Dwineddy Putra (Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2018

Abstract

Abstrak Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka mengenai Tabattul ( membujang ) Dalam Persepektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban tentang polemik atau bagaimanakah ketentuan hukum tabattul dan juga analisa dampak tabattul dari segi sosial dan kejiwaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka ( library research), yaitu penelitian yang sumber datanya diambil dari buku – buku dan tulisan sebagai sumber utama, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu jalan yang meneliti dan memeriksa data yang terkumpul sekaligus menganalisis untuk memberikan arti bagi upaya pencapaian tujuan study. Peneliyian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa masalah hukum, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tentang tabattul adalah memutuskan diri untuk tidak menikah dan hanya beribadah, tabattul dilarang karena merupakan perbuatan dzalim dan tidak mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dan dampak dari tabattul sendiri sangat buruk sekali karena dapat merusak kehidupan masyarakat dan juga menimbulkan penyakit – penyakit di kehidupan masyarakat. Kata Kunci : Tabattul, Hukum Islam

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...