Kemajuan teknologi informasi, khususnya blockchain, telah memberikan dampak besar dalam berbagai sektor karena keamanannya yang tinggi dan transparansi, serta kemampuannya untuk mengatasi tantangan hukum dan teknis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, salah satu metode dalam penelitian hukum normatif, untuk menghubungkan masalah yang ada dengan latar belakang kemunculannya. Analisis dilakukan dengan kerangka pemikiran hukum kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, termasuk berbagai artikel jurnal, buku, dan penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penggunaan blockchain untuk kontrak cerdas, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terbaru.
Copyrights © 2025