Penelitian ini fokus pada analisis tentang bagaimana data pribadi tersebar melalui internet (doxing) sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi upaya penegakan hukum terhadap pelaku doxing di Indonesia. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu : 1. Doxing diatur dalam hukum Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ITE, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan lebih khusus lagi, UU PDP yang dikeluarkan pada tahun 2022, mengatur secara spesifik tentang praktik doxing; 2. Pasal 30 (1) bersama Pasal 46 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta untuk akses ilegal terhadap sistem elektronik milik individu, tanpa memandang metode yang digunakan. Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) bersama Pasal 46 ayat (2) UU ITE mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda, sementara Pasal 30 ayat (3) bersama Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas tindakan melanggar hukum seperti penetrasi, pelanggaran, atau peretasan terhadap sistem keamanan komputer.
Copyrights © 2025