Perubahan jenis kelamin menimbulkan kerumitan hukum waris dalam Islam, khususnya dalam pembagian harta warisan yang sangat bergantung pada jenis kelamin ahli waris. Ketidakjelasan hukum mengenai status waris transgender, terutama yang melakukan transisi atas dasar keinginan pribadi atau medis, menjadi problematika yang belum tuntas dijawab secara komprehensif dalam fiqih kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ulama terhadap status hak waris bagi ahli waris yang mengalami perubahan jenis kelamin. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada 3 kategori ulama, yaitu: ulama akademisi, ulama pesantren dan ulama MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga kelompok ulama memiliki kesamaan pandangan substantif bahwa perubahan jenis kelamin yang tidak didasarkan pada kondisi biologis bawaan (khuntsa) tidak diakui secara syar’i dan tidak berimplikasi pada perubahan hak waris. Hak waris tetap ditentukan berdasarkan jenis kelamin biologis asal sebagaimana ketentuan faraidh. Perbedaan pandangan di antara ulama terletak pada pendekatan metodologis. Ulama pesantren menekankan pendekatan tekstual berbasis fiqih klasik, ulama MUI menggunakan pendekatan normatif-institusional berbasis fatwa resmi, sedangkan ulama akademisi cenderung menggunakan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan maqashid al-syari’ah dan menawarkan solusi alternatif seperti hibah, wasiat, dan takharuj untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa dalam hukum waris Islam, perubahan identitas gender, baik secara medis maupun administratif, tidak menjadi dasar perubahan status hak waris, kecuali dalam kasus khuntsa yang ditetapkan secara medis dan syar’i.
Copyrights © 2026