Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 1, No 2 (2012)

Ketepatan Arah Kiblat Masjid-Masjid Di Wilayah Kecamatan Karang Pilang (Studi Analisis)

Andriyo Budi Hartono (Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia)
Abdul Wahab (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2018

Abstract

Abstrak Studi ini merupakan penelitian pustaka dan lapangan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam mengumpulkan data yaitu observasi, wawancara, questioner, dan studi dokumen. Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis induktif dan deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini di antaranya adalah: 1. Posisi arah kiblat masjid-masjid di wilayah kecamatan Karangpilang bervariasi, mulai yang menggunakan arah 57° sampai dengan 83°, yang seharusnya adalah 67° 28‘. diukur dari arah Utara ke Barat atau 22° 32‘ diukur dari arah Barat ke Utara. Dan dengan penyimpangan mulai dari negatif ( - ) 15° 52 sampai nilai positif ( + ) 10° 28‘, 2. Cara yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah kecamatan Karangpilang dalam menentukan arah kiblat ketika membangun masjid menggunakan beberapa cara diantaranya, mengikuti kiblat lama, menggunakan kompas magnit, dan ada pula yang menggunakan bayang-bayang matahari, 3. Arah kiblat masjid - masjid di wilayah kecamatan Karangpilang menurur ilmu falak ada yang sudah tepat tetapi lebih banyak yang kurang tepat. Dengan perbandingan 1 : 7. Kata Kunci: Arah Kiblat, Hukum Islam

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...