AbstrakMenentukan dan memilih jasa forwarder yang baik dan berkualitas adalah sesuatu yang tidak bisa dianggap mudah. Kesalahan dalam menentukan dan memilih jasa forwarder tentu akan bisa menghambat proses operasional dalam penanganan impor perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut berskala Internasional seperti PT. BAFS Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat jasa forwarder yang mempunyai kinerja baik bagi perusahaan dalam rangka penanganan impor, sehingga jika terdapat kekurangan perlu mengalami perbaikan-perbaikan dalam kinerjanya. Pada penelitian ini forwarder yang melaksanakan kegiatan dalam peanangan impor yang bekerja sama dengan PT. BAFS Indonesia, yaitu antara lain forwarder A, forwarder B, forwarder C, dan forwarder C Air serta forwader A Air. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode DMAIC untuk menentukan forwarder mana yang memiliki kinerja yang baik bagi perusahaan dalam penanganan impor, sehingga tidak perlu melakukan perbaikan dalam kinerjanya. Dari hasil yang didapat PT.BASF Indonesia adalah untuk ketepatan waktu LSP membuat Draft PIB setelah dokumen diterima mendapatkan t uji sebesar 0000 dengan sig sebesar 1,000. Ini berarti secara umunya keseluruhan LSP dianggap sudah cukup kinerjanya dalam proses pembuatan Draf PIB. Dengan demikian masih dirasa perlu perbaikan dari masing-masing LSP terhadap proses pengurusan draf PIB dalam penanganan impor. Sehingga perlu perbaikan dalam hal pemeriksaan dokumen dan fisik barangnya. Sedangkan Dalam pengurusan PIB, Dilihat dari Tanggal kapal bersandar (ATA Vessel) atau Kelengkapan Dokumen (Complete Doc Received) dihasilkan sebesar t = - 1,256 dengan sig sebesar 0,256. Ini berarti secara umunya keseluruhan LSP masih dirasa kurang kinerjanya. Sehingga masih dirasa perlu perbaikan dari masing-masing LSP terhadap proses penanganan impor. Dalam hal ketepatan waktu shipment mendapat respon SPPB (kolom SPPB Date) setelah kapal bersandar (kolom ATA Vessel), dihasilkan sebesar t = - 1,256 dengan sig sebesar 0,256. Ini berarti secara umunya keseluruhan LSP masih dirasa kurang kinerjanya. Sehingga masih dirasa perlu perbaikan dari masing-masing LSP terhadap proses penanganan impor. Dimana dampak dari itu dikenakan denda atau sanksi administrasi, ada pula yang menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai, serta dilakukan penelitian ulang dan audit kepabeanan dalam penanganan impornya. Kata Kunci : Forwading, DMAIC, PIB
Copyrights © 2020