Pola pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Besar Negara (PBN) 75.192 Ha, Perkebunan Besar Swasta (PBS) 3.750.433 Ha dan Perkebunan Rakyat 1,76 juta hektar. Dengan luasan perkebunan swadaya tersebut, diperlukan kemitraan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pemerintah merumuskan regulasi penetapan harga TBS, namun harga tersebut berlaku bagi petani yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) baik petani plasma atau petani swadaya. Salah satu syarat untuk melakukan kemitraan adalah dengan membentuk kelompok (kelompok tani/koperasi). Persoalan muncul ketika banyak petani swadaya belum berkelompok. Dampaknya yaitu tidak dapat bermitra dengan PKS dan tidak masuk dalam anggota penetapan harga TBS kelapa sawit. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivism dengan metode kualitatif. Hasil penelitian yaitu: 1) Pasca terbitnya Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018. Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit mitra dengan anggota tim harga dari unsur perusahaan/PKS Mitra, pemerintah provinsi, pemerintah Kab/kota dan asosiasi pekebun, asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan petani yang bermitra. 2) Tim penetapan harga TBS melakukan kemitraan dengan akademisi dan aparat penegak hukum (Kejaksaan) sebagai pengawas eksternal di Tim harga. Kata kunci: Kata Kunci: Kemitraan, Quadruple Helix, Tandan Buah Segar Kelapa Sawit
Copyrights © 2023