Maraknya judi online di Indonesia telah menimbulkan krisis sosial dengan perputaran uang lebih dari Rp327 triliun dan dampak destruktif terhadap relasi keluarga, kriminalitas, serta degradasi spiritual. Pendekatan represif melalui pemblokiran situs terbukti belum memadai karena tidak menyentuh akar ideologis. Penelitian ini bertujuan menginterpretasikan QS Al-Maidah [5]: 90–91 guna membangun kerangka penanggulangan judi online berbasis wahyu. Metode yang digunakan adalah kualitatif kepustakaan dengan pendekatan tafsir maudhu‘i. Sumber primer meliputi kitab tafsir klasik dan kontemporer seperti tafsir Al-Ṭabarī, Ibn Kathīr, Al-Qurṭubī, Al-Zuḥaylī, dan Shihab, sementara data sekunder berupa laporan PPATK serta studi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maysir dalam ayat tersebut secara substantif mencakup judi online karena mengandung taruhan harta, spekulasi, dan ilusi keuntungan instan. Perintah fajtanibūhu menuntut penjauhan total yang bersifat sistemik. ‘Illat pengharaman yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi dari mengingat Allah serta shalat yang terbukti relevan dengan fakta adiksi judi online yang merusak tatanan sosial dan spiritual. Temuan ini menghasilkan kerangka penanggulangan tiga dimensi: preventif melalui edukasi makna rijs, represif melalui pemutusan akses, dan rehabilitatif melalui pengembalian pada dzikir dan shalat. Disimpulkan bahwa QS Al-Maidah [5]: 90–91 merupakan landasan teologis yang kokoh bagi kebijakan integratif pemberantasan judi online di Indonesia
Copyrights © 2026