Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji kesesuaian penerapan pidana penjara dalam praktik peradilan dengan teori pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan pencurian dengan pemberatan telah mencerminkan prinsip proporsionalitas melalui adanya unsur pemberatan. Namun, dalam praktiknya penerapan pidana penjara masih dominan dan belum konsisten sehingga menimbulkan disparitas putusan. Dalam perspektif teori pemidanaan, penerapan tersebut cenderung berorientasi pada pendekatan retributif dan belum menyeimbangkan aspek preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan adaptif guna mewujudkan keadilan substantif Kata Kunci: pencurian berat, pemenjaraan, teori hukuman, hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyrights © 2026