Keadilan
Vol 24 No 2 (2026): Keadilan

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN

Ahmad Ihsan (Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
Adinda Akhsanal Viqria (Universitas Muhammadiyah Kotabumi)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji kesesuaian penerapan pidana penjara dalam praktik peradilan dengan teori pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan pencurian dengan pemberatan telah mencerminkan prinsip proporsionalitas melalui adanya unsur pemberatan. Namun, dalam praktiknya penerapan pidana penjara masih dominan dan belum konsisten sehingga menimbulkan disparitas putusan. Dalam perspektif teori pemidanaan, penerapan tersebut cenderung berorientasi pada pendekatan retributif dan belum menyeimbangkan aspek preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan adaptif guna mewujudkan keadilan substantif Kata Kunci: pencurian berat, pemenjaraan, teori hukuman, hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...