Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol 5 No 2 (2026): Juli 2026

PRAKTIK DISTRIBUSI ZAKAT DI DESA PURWO ADI

Syifa Nur Azizah (Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung)
Regita Saputri (Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung)
Regina Marica (Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung)
Lutfiyah Al Hasanah (Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung)
Suraya Murcitaningrum (Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2026

Abstract

Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang berperan sebagai media sarana pemerataan kesejahteraan sosial dan pengurangan kesenjangan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, distribusi zakat harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariat Islam, terutama dalam memberikan prioritas kepada golongan mustahik yang paling membutuhkan. Tujuan dari pembahasan ini untuk menganalisis praktik distribusi zakat fitrah di Desa Purwo Adi serta menilai tingkat keadilannya berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa distribusi zakat fitrah di Desa Purwo Adi telah mengacu pada ketentuan syariat Islam dan pedoman yang digunakan oleh pengelola zakat. Dalam pendistribusian zakat masih terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam dan perlu evaluasi perbaikan mekanisme distribusi zakat yang lebih adil, transparan, dan berbasis pada skala prioritas

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

mumtaz

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam membahas secara rinci sejumlah besar topik yang berkaitan dengan Ekonomi dan Bisnis Islam, yang terdiri dari studi empiris terbaru, studi spesifik negara, evaluasi kebijakan ekonomi Islam dan bisnis Islam. Jurnal ini menyediakan forum pertukaran ilmiah bagi ...