Konsultan pajak merupakan professional yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak berperan dalam membantu wajib pajak dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan serta membantu pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak dalam hal perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui rasionalitas wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Theory of Planned Behavior (TPB). Penelitian ini menggunakan 2 perusahaan sebagai informan. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informaan, serta data sekunder berupa penelitian terdahulu yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, konsultan pajak berperan membantu wajib pajak dalam memahami proses perpajakan dan menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Copyrights © 2025