Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, UMKM masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya terkait keterbatasan akses terhadap pembiayaan. Sistem pembiayaan konvensional yang berbasis bunga sering kali dinilai kurang sesuai dengan kondisi UMKM karena berpotensi menimbulkan beban keuangan yang berat. Oleh karena itu, diperlukan alternatif pembiayaan yang adil, fleksibel, dan sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya melalui penerapan akad mudharabah dengan prinsip bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip bagi hasil melalui akad mudharabah sebagai alternatif pembiayaan UMKM dalam perspektif perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR). Sumber data diperoleh dari artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dengan topik penelitian dan dipublikasikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dari dua belas jurnal yang teridentifikasi, lima jurnal dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi, seperti relevansi topik, kualitas metodologi, serta kesesuaian dengan fokus penelitian. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah dengan prinsip bagi hasil mampu memberikan solusi pembiayaan yang lebih adil bagi pelaku UMKM karena menekankan kerja sama, transparansi, dan pembagian risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha. Skema pembiayaan ini dinilai dapat meningkatkan akses permodalan, mendorong produktivitas usaha, serta mendukung keberlanjutan UMKM. Meskipun demikian, penelitian-penelitian terdahulu juga mengungkapkan adanya tantangan dalam implementasi akad mudharabah, seperti keterbatasan pemahaman pelaku usaha dan perlunya pengawasan yang optimal dari lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, akad mudharabah berpotensi menjadi alternatif pembiayaan UMKM yang relevan dan berkelanjutan apabila diterapkan secara konsisten sesuai dengan prinsip perbankan syariah.
Copyrights © 2026