Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mentransformasi proses pengambilan keputusan bisnis dalam industri perhotelan melalui penggunaan Revenue Management System (RMS), forecasting analytics, dynamic pricing, dan berbagai platform digital yang mampu memprediksi permintaan pasar serta mengoptimalkan strategi pendapatan perusahaan. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan hukum perusahaan yang mendasar, yaitu mengenai batas pertanggungjawaban Direksi ketika keputusan bisnis korporasi semakin dipengaruhi oleh sistem algoritmik yang bekerja secara otonom dan kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI dalam proses pengambilan keputusan bisnis pada industri perhotelan Indonesia, mengevaluasi penerapan directors' fiduciary duties terhadap keputusan yang dihasilkan atau dipengaruhi oleh AI, serta merekonstruksi konsep corporate accountability dalam era algoritmik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, prinsip Good Corporate Governance, doktrin fiduciary duties, Business Judgment Rule, serta berbagai literatur mengenai AI Governance dan tata kelola korporasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI tidak mengalihkan maupun menghapus tanggung jawab hukum Direksi karena AI belum memiliki kapasitas sebagai subjek hukum. Namun demikian, perkembangan pengambilan keputusan berbasis algoritma menimbulkan tantangan baru terhadap penerapan prinsip duty of care dan Business Judgment Rule, khususnya terkait standar kehati-hatian Direksi dalam mengevaluasi rekomendasi sistem AI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi corporate accountability yang mengintegrasikan prinsip AI Governance, transparansi algoritma, dan penguatan fiduciary duties guna menjamin akuntabilitas korporasi dalam industri perhotelan Indonesia pada era transformasi digital.
Copyrights © 2026