Pertanggungjawaban hukum pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas penyelewengan dana hibah melalui pemalsuan nota dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. Permasalahan penelitian difokuskan pada bentuk penyelewengan dana hibah dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang dijatuhkan kepada pelaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelewengan dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan fiktif dan penggunaan nota palsu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Namun, sanksi yang relatif ringan belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat Bawaslu yang melakukan penyelewengan dana hibah melalui pemalsuan SPJ fiktif harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten agar dapat menjaga integritas lembaga pengawas pemilu serta melindungi keuangan negara.
Copyrights © 2026