Indonesia adalah negara kesatuan yang membagi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artikel ini mengkaji bagaimana konsep tata kelola pemerintahan daerah diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan bagaimana perbedaannya dengan regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 32 of 2004. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji dokumen regulasi dan konsep hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri melalui prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Salah satu poin kunci dalam regulasi ini adalah pembagian urusan pemerintahan menjadi tiga kategori: urusan absolut (sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat), urusan konkuren (dibagi antara pemerintah pusat dan daerah), dan urusan pemerintahan umum. Perbedaan mencolok dari regulasi sebelumnya adalah UU No. 23 Tahun 2014 lebih fokus pada efisiensi pemerintahan dengan memperjelas pembagian tugas tersebut. Selanjutnya, peran pemerintah provinsi kini diperkuat, di mana provinsi memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi wilayah kabupaten/kota dan mengelola bidang-bidang strategis seperti pendidikan menengah atas, kehutanan, dan pertambangan. Secara keseluruhan, regulasi baru ini cenderung memprioritaskan efektivitas, pelayanan publik, serta pengawasan yang lebih ketat dari pusat guna menyelaraskan dengan tujuan nasional.
Copyrights © 2026