Akad murabahah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah, termasuk pada produk cicil emas. Meskipun implementasinya telah diatur berdasarkan prinsip syariah, efektivitas pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh tingkat pemahaman nasabah dan kualitas penyampaian informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah pada produk cicil emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk, KCP Medan Tomang Elok, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah melalui transaksi jual beli yang transparan, penetapan margin yang disepakati sejak awal, dan kepemilikan aset oleh bank sebelum transaksi dengan nasabah. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan efektivitas edukasi produk, dan kendala administratif. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan strategi edukasi yang lebih sederhana, komunikatif, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah merupakan faktor penting untuk meningkatkan pemahaman, kepercayaan, dan keberlanjutan pembiayaan berbasis akad murabahah
Copyrights © 2026