Akuntabilitas pengelolaan keuangan merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada perangkat daerah yang memiliki peran strategis seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, kendala, dan upaya perbaikan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan tiga informan kunci yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan BAPPEDA. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber dan teknik, serta member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara secara umum telah berjalan melalui mekanisme terstruktur: penyusunan Renja berbasis Renstra-RKPD-DPA, mekanisme pencairan SPP-SPM-SP2D, pencatatan transaksi berbasis SIPD, pelaporan berkala, dan pengawasan berlapis oleh Inspektorat/APIP serta BPK. Kendala yang ditemukan bersifat administratif-teknis, meliputi keterbatasan SDM, gangguan sistem SIPD, kelengkapan dokumen, dan koordinasi antarbidang. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap kajian akuntabilitas keuangan perangkat daerah fungsi perencanaan di Indonesia.
Copyrights © 2026