Terjadinya tumpang tindih kewenangan penyitaan aset dalam perkara kepailitan dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, seluruh harta debitur yang dinyatakan pailit menjadi boedel pailit yang berada di bawah penguasaan kurator berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi tersebut menimbulkan konflik kewenangan, menghambat pemberesan harta pailit, serta berpotensi merugikan kreditor maupun kepentingan negara dalam pemberantasan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyitaan aset dalam perkara kepailitan dan tindak pidana pencucian uang, mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, serta merumuskan konsep harmonisasi pengaturan yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur prioritas kewenangan atas penyitaan aset antara rezim kepailitan dan rezim hukum pidana menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma, perbedaan penafsiran, serta inkonsistensi dalam pelaksanaan putusan. Diperlukan harmonisasi regulasi melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai koordinasi antarpenegak hukum dan kurator, mekanisme penentuan status aset, serta penegasan prioritas penyelesaian terhadap aset yang berasal dari hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak kreditor yang beritikad baik. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2026