Pertumbuhan industri fintech syariah di Indonesia berkembang pesat, namun belum diiringi dengan kemudahan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) di tengah akselerasi transformasi digital. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk tantangan sharia compliance yang dihadapi fintech syariah di Indonesia, menganalisis strategi yang dapat diterapkan untuk menjawab tantangan tersebut, serta mengkaji peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan efektivitas kepatuhan syariah pada platform digital. Kajian ini disusun menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus multi-situs dengan menyintesis kajian pustaka dari teori sharia compliance, institutional theory, stakeholder theory, technology acceptance model, dan regulatory compliance theory, yang dipadukan dengan kajian Islam meliputi maqashid al-syariah, fiqh muamalah, dan konsep maslahah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan sharia compliance di era digital mencakup empat dimensi utama, yaitu tantangan teknis dalam digitalisasi akad syariah, tantangan regulasi akibat belum optimalnya harmonisasi antara regulasi OJK/BI dengan fatwa DSN-MUI, tantangan governance terkait keterbatasan kapasitas DPS dalam pengawasan real-time, serta tantangan inovasi dalam menyeimbangkan kecepatan pengembangan produk digital dengan batasan-batasan syariah. Artikel ini merekomendasikan penguatan kapasitas digital DPS, percepatan harmonisasi regulasi, dan pengembangan Sharia RegTech sebagai strategi mitigasi tantangan kepatuhan syariah pada industri fintech syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026