Artikel ini bertujuan menganalisis penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif melalui integrasi dengan hukum adat (living law) pada tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, bertujuan untuk memahami secara mendalam mengenai proses integrasi penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif dengan hukum adat. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang mengkaji secara komprehensif terhadap literatur, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang relevan di Kabupaten gunung Mas. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa perundangan dan data lainnya yang berkaitan dengan penulisan, serta data primer melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi dengan melibatkan penyidik, korban, pelaku, tokoh adat dan masyarakat. Analisis data dilakukan dengan membandingkan temuan antarsumber data (triangulasi), pengecekan ulang dengan informan (member checking), serta memastikan konsistensi antara data empiris dengan teori dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penyelesaian perkara dengan melakukan integrasi keadilan restoratif dengan hukum adat mengalami peningkatan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 63 kasus. integrasi konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana melalui hukum adat merupakan bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap nilai sosial yang hidup dalam Masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain belum adanya standar operasional prosedur yang secara khusus mengatur mekanisme koordinasi antara kepolisian dan lembaga adat, keterbatasan pemahaman penyidik terhadap dinamika hukum adat, serta perlunya mekanisme dokumentasi dan pelaporan yang lebih sistematis. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus, agar penyelesaian keadilan restoratif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi putusan yang dibenarkan oleh hukum. Di samping itu, diperlukan petunjuk teknis di kepolisian tentang tata cara penyelesaian keadilan restoratif dengan mendasari penyelesaian melalui hukum yang hidup dalam masyarakat / adat.
Copyrights © 2026