Pencabutan sertipikat hak atas tanah terlantar oleh pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kerap menimbulkan sengketa kepemilikan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pencabutan sertipikat tanah terlantar dan mengidentifikasi faktor penyebab munculnya sengketa menggunakan pisau analisis Teori Keadilan, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pencabutan telah memiliki dasar hukum, kelemahan dalam mekanisme penetapan tanah terlantar menyebabkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum Gustav Radbruch, tidak terpenuhinya keadilan prosedural John Rawls, serta terjadinya pelanggaran hak milik sebagai bagian dari Hak Asas Manusia. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma yang menjamin keseimbangan antara fungsi sosial tanah dengan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026