Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh penipuan digital dalam transaksi e-commerce dan menilai pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer berupa regulasi yang berlaku ketika perbuatan dilakukan dan salinan lengkap putusan; regulasi pascaputusan ditempatkan hanya sebagai perkembangan prospektif. Majelis tepat menerapkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Keterangan saksi, invoice, transfer bank, percakapan WhatsApp, surel, dan mutasi rekening mendukung pembuktian informasi menyesatkan serta kerugian konsumen. Putusan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp800 juta, tetapi tidak memerintahkan ganti kerugian. Ketiadaan ganti rugi tidak otomatis merupakan kegagalan hakim karena putusan tidak mencatat penggabungan gugatan, permohonan restitusi, atau tuntutan pengembalian aset kepada konsumen. Perlindungan yang efektif memerlukan integrasi penegakan pidana, pelacakan aset, restitusi, penyelesaian sengketa konsumen, dan gugatan kolektif. Penelitian ini membedakan kepastian hukum melalui pemidanaan dari pemulihan ekonomi yang dituntut oleh keadilan berorientasi korban.
Copyrights © 2026