Proses legislasi merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, namun praktik pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) beserta perubahannya menimbulkan kesenjangan antara das sollen (norma hukum yang seharusnya berlaku) dengan das sein (realitas implementasi) yang mencerminkan praktik tidak tertib perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik tidak tertib perundang-undangan dalam pembentukan UU IKN dan implikasi yuridis pengaturan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan kepustakaan berupa teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui praktik hasty lawmaking yang mengabaikan transparansi, partisipasi publik, dan deliberasi yang matang, dengan hanya dua kali konsultasi publik tertutup dan proses legislasi yang berlangsung dalam waktu singkat. Pengaturan kedudukan OIKN bertentangan dengan ketentuan konstitusional Pasal 18 UUD 1945 karena menciptakan bentuk pemerintahan daerah baru di luar provinsi, kabupaten, dan kota, serta mengabaikan prinsip checks and balances dengan tidak mengatur lembaga pengawas representatif. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Perubahan IKN yang memungkinkan “kebijakan” mengalahkan hierarki peraturan perundang-undangan telah menciptakan inverted hierarchy yang mengancam supremasi hukum dan prinsip rule of law dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformulasi menyeluruh terhadap pengaturan OIKN untuk mengembalikan tatanan konstitusional dan memastikan setiap lembaga pemerintahan tunduk pada prinsip supremacy of law yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2026