Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pajak digital, pengetahuan pajak digital, dan system self-assessment terhadap kepatuhan pelaku usaha e-commerce di Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada pelaku usaha e-commerce. Data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah convenience sampling dengan jumlah responden sebanyak 98 pelaku usaha e-commerce. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukan secara parsial, pengetahuan pajak digital dan system self-assessment berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan kebijakan pajak digital berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan, secara simultan kebijakan pajak digital, pengetahuan pajak digital, dan system self-assessment berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hal ini mengidentifikasi bahwa rendahnya tingkat sosisaliasi kebijakan pajak digital menyebabkan kebijakan tersebut belum terlaksana secara optimal. Nilai koefisiensi determinasi (Adjusted R2) sebesar 0,472 yang berarti bahwa 47,2% dapat dijelaskan oleh variabel independen dalam penelitian ini, sisanya dipengaruhi oleh faktor di luar model penelitian.
Copyrights © 2026