Penelitian ini mengkaji strategi komunikasi publik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan sosialisasi program pengampunan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, di mana wajib pajak kendaraan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi denda. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengingat masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena alasan ekonomi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi komunikasi publik yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menyosialisasikan program pengampunan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses sosialisasi program tersebut kepada masyarakat. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah konstruktivisme dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, studi dokumen, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah disosialisasikan secara efektif. Namun demikian, kendala yang masih dihadapi adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan program pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk mekanisme pembayaran melalui aplikasi Sapawarga.
Copyrights © 2026