Layanan peer to peer lending (P2P lending) berbasis syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat di Indonesia karena memberikan alternatif pembiayaan yang efektif dan sesuai dengan prinsip syariah. Tetapi dalam praktiknya, kasus risiko gagal bayar masih terjadi dan menjadi permasalahan yang berfek pada kerugian lender, seperti yang terjadi pada PT Dana Syariah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana bentuk perlindungan hukum lender terutama dalam skema P2P lending Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi lender dalam P2P lending Syariah belum optimal baik dari aspek preventif dan represif. Secara preventif, regulasi dari OJK dan fatwa DSN-MUI masih belum optimal dalam penerapannya. Dalam represif, pertanggungjawaban belum memberikan kepastian hukum bagi lender terutama dalam pengembalian dana. Pada kasus PT DSI ini, pihak yang menanggung risiko ini ditanggung oleh lender sebagaimana kalimat itu disebutkan dalam website resminya. Maka dari itu, penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi para pihak, khususnya bagi lender dalam skema P2P lending Syariah.
Copyrights © 2026