Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan persoalan hukum terkait perbedaan parameter penentuan rekening tidak aktif dan perlindungan hak perdata nasabah atas dana simpanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara bank dan nasabah pemilik rekening dormant serta bentuk tanggung jawab bank dalam menjamin kepastian hukum bagi nasabah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perbankan, peraturan PPATK, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, KUHPerdata, serta doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status dormant tidak menghapus hak milik nasabah, tetapi hanya membatasi transaksi secara administratif. Dalam kondisi tersebut, bank tetap bertanggung jawab memberikan informasi, menjaga dana, memastikan akurasi data, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pengaktifan kembali rekening. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak perdata nasabah harus menjadi batas dalam pelaksanaan kewenangan pemblokiran rekening dormant agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi nasabah yang tidak terkait tindak pidana.
Copyrights © 2026