Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada Januari 2025 merupakan kebijakan strategis negara dalam pemenuhan gizi masyarakat, namun pelaksanaannya diwarnai kasus keracunan massal yang mencapai 16.109 korban per Oktober 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum penerima manfaat MBG sebagai konsumen dan mekanisme pengawasan keamanan pangan sebagai perlindungan hukum preventif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima manfaat MBG memiliki kedudukan penuh sebagai konsumen yang berhak atas keamanan pangan, namun sistem pengawasan yang ada belum efektif sebagai perlindungan preventif karena 98% dapur SPPG beroperasi tanpa sertifikat SLHS dan hanya 26 unit memenuhi standar HACCP. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan berlapis, sertifikasi wajib, dan keterlibatan BPOM secara aktif guna mencegah kerugian konsumen.
Copyrights © 2026