Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses terhadap perjudian slot online yang berdampak negatif pada aspek ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab pelaku bermain judi slot online serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2025/PN Gns. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan penyidik, jaksa, dan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pelaku melakukan judi slot online meliputi faktor ekonomi, sosial, lingkungan, dan psikologis, dengan motif dominan memperoleh keuntungan secara cepat. Pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp10.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan. Penelitian menyarankan peningkatan pengawasan masyarakat, penguatan patroli siber dan edukasi hukum oleh kepolisian, serta penerapan putusan yang konsisten, proporsional, dan memberikan efek jera oleh pengadilan.
Copyrights © 2026