Perubahan iklim dan polusi udara telah mendorong urgensi pengembangan kendaraan bermotor listrik sebagai solusi ramah lingkungan. Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, berupaya mengurangi emisi karbon dan mencapai target NZE. Penelitian ini mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif Green Constitution dan Kebijakan Publik dengan fokus pada implementasi program percepatan kendaraan listrik berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2019 dalam upaya mencapai Net Zero Emissions (NZE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan: perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres tersebut perlu diperkuat untuk mengakomodasi solusi inovatif yang lebih efektif dalam mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Adopsi desain program percepatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan berbasis NZE menjadi penting, sesuai dengan norma hukum positif di Indonesia. Penulis menawarkan kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan upaya membuat target geografis tertentu, yakni dengan fokus membangun daerah percontohan pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan.
Copyrights © 2025