Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan. KUHP lama yang didominasi paradigma retributif dinilai tidak lagi relevan karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tingginya residivisme, dan ketidakadilan dalam penerapan sanksi pidana. KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepastian hukum, serta memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis perbandingan antara KUHP lama dan baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkuat asas legalitas dan asas kesalahan, memberi ruang individualisasi pidana, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Meskipun demikian, implementasi KUHP baru menghadapi tantangan berupa kebutuhan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pembaruan KUHP diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia
Copyrights © 2025