Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika bisnis syariah dalam menghadapi tantangan era globalisasi yang ditandai dengan digitalisasi, persaingan pasar yang ketat, serta meningkatnya praktik bisnis yang tidak etis. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi memberi dampak positif berupa perluasan pasar dan kemudahan akses informasi, namun juga menghadirkan risiko seperti manipulasi harga, eksploitasi data, dan persaingan tidak sehat. Etika bisnis syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran, tanggung jawab, kemaslahatan, dan keberlanjutan menjadi fondasi moral dalam menciptakan bisnis yang berintegritas. Implementasinya dapat dilakukan melalui transparansi transaksi, penghindaran praktik riba dan gharar, digitalisasi yang beretika, serta penguatan tanggung jawab sosial perusahaan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa etika bisnis syariah merupakan solusi strategis dalam membangun praktik bisnis yang manusiawi, adil, dan berkelanjutan di era globalisasi.
Copyrights © 2026