Talak raj’I merupakan salah satu talak yang berlaku di Indonesia, diatur di dalam kompilasi hukum islam pasal 117 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dituangkan di dalam perceraian. Di dalam artikel ini akan membahas mengenai relevansi pengaturan peradilan agama sebagai bentuk aktualisasi dari penyelesaian talak raj’i yang dapat disebabkan oleh banyak hal, seperti persleingkuhan seperti yang terjadi berdasarkan putusan Nomor 2143/Pdt.G/2022/PA.Btm yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, dengan disebabkan adanya perkhianatan dari suami, sehingga memutuskan untuk bercerai. Peneitian ini juga menggunakan metode pendekatan secara kualitatif dan data sekunder. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah bahwa hukum acara telah mengatur secara jelas dan relevan dengan pengaturan mengenai Talak raj’i di Indonesia. Hal ini mengacu pada pengaturan talak raj’i yan tidak hanya diatur melalui hukum nasional namun juga melalui hukum islam yang telah sejalan dengan sosial, dan budaya serta tradisi di masyarakat. Adanya talak raj’I ini hanya salah satu dari beberapa jenis talak yang diatur melalui hukum islam dan dapat menyatu dengan masyarakat muslim di Indonesia.
Copyrights © 2025