Pandemi covid 19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dengan meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah (stay at home) termasuk proses pembelajaran/perkuliahan. Peraturan tersebut dibuat agar memutus mata rantai penyebarab covid -19. Proses perkuliahan yang dilakukan secara daring atau online secara tidak langsung membuat mahasiswa beradaptasi dengan proses pembelajaran yang baru. Mahasiswa dituntut untuk bisa melakukan pengaturan diri dalam belajar (self regulated learning) pada masa covid-19. Regulsi Diri (Self-regulated) mahasiswa diartikan sebagai suatu tindakan dimana mahasiswa yang aktif mengontrol pengalaman belajar mereka sendiri dengan cara nya masing-masing tergantung dengan potensi yang dimiliki. Hal-hal yang di kontrol mencakup menentukan lingkungan belajar yang produktif, menggunakan sumber belajar secara efektif, mengorganisir informasi yang diperoleh untuk dipelajari, mengelola dan memelihara emosi yang positif selama mengerjakan tugas-tugas akademik, dan memiliki motivasi tentang kemampuan diri, nilai belajar, dan faktor-faktor yang mempengaruhi belajar. Mahasiswa yang memiliki pengaturan diri (self-regulation learning) yang baik, memiliki kemampuan untuk berproses melalui pengalaman dan refleksi diri (self-reflection) dalam berbagai situasi yang dialami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan subjek penelitian adalah m
Copyrights © 2024