Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum keluarga dalam perspektif modern melalui kajian sistematis terhadap perkembangan regulasi, praktik implementasi, transformasi peran gender, serta tantangan kontemporer di Indonesia. Perubahan sosial, globalisasi, dan kemajuan teknologi telah mendorong hukum keluarga untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada protokol PRISMA. Data diperoleh dari artikel jurnal nasional dan internasional, prosiding, serta publikasi ilmiah lain yang terbit pada periode 2022–2026 dan relevan dengan tema penelitian. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi pola, tren, dan perkembangan utama dalam kajian hukum keluarga modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga di Indonesia mengalami transformasi signifikan, baik dari aspek regulasi maupun implementasi. Reformasi hukum terlihat melalui perubahan batas usia perkawinan, penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya partisipasi perempuan dalam pembentukan hukum. Dalam praktiknya, hukum keluarga menghadapi dinamika perceraian, mediasi, hak asuh anak, dan perubahan pembagian peran gender di era digital. Di sisi lain, pluralisme hukum, perkembangan teknologi, serta perubahan nilai sosial menjadi tantangan utama dalam pembaruan hukum keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga di Indonesia harus terus dikembangkan secara adaptif, interdisipliner, dan responsif agar mampu menjaga keseimbangan antara tradisi, modernitas, dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026