Pembangunan infrastruktur nasional menempatkan BUMN Karya sebagai pelaksana utama proyek sekaligus pengorganisasi hubungan kerja dengan vendor, pemasok, dan subkontraktor. Dalam praktiknya, keterlambatan pembayaran oleh BUMN Karya menimbulkan persoalan hukum mengenai kepastian waktu pembayaran, perlindungan hak tagih, keberlangsungan usaha, serta keseimbangan posisi tawar para pihak dalam hubungan kontraktual. Artikel ini membahas pengaturan hukum mengenai kewajiban pembayaran BUMN Karya kepada vendor, efektivitas perlindungan hukum atas keterlambatan pembayaran, serta bentuk perlindungan hukum yang lebih efektif bagi vendor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data utama yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh informasi lapangan melalui wawancara dengan informan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran BUMN Karya kepada vendor telah memiliki dasar hukum dalam KUH Perdata, hukum jasa konstruksi, hukum BUMN, hukum perseroan terbatas, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, pengaturannya masih bersifat umum, tersebar, dan belum membentuk rezim khusus yang menjamin pembayaran tepat waktu. Perlindungan hukum secara formal tersedia melalui negosiasi, somasi, gugatan wanprestasi, arbitrase, dan PKPU, tetapi belum efektif secara substantif karena dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar, sentralisasi keputusan pembayaran, hambatan administrasi, praktik cicilan di luar kontrak, lemahnya dokumentasi, dan ketergantungan vendor pada hubungan kerja dengan BUMN Karya. Artikel ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum vendor perlu diperkuat melalui klausul pembayaran yang jelas, SOP pembayaran vendor, transparansi status tagihan, pengakuan tagihan yang valid, dokumentasi kontraktual, addendum pembayaran, surat pengakuan utang, dan penyelesaian sengketa secara bertingkat.
Copyrights © 2026