Perkembangan media sosial telah mengubah ekspresi personal menjadi komunikasi publik digital yang cepat, terbuka, dan mudah viral. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika konten digital bersinggungan dengan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan. Artikel ini menganalisis penerapan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara ujaran kebencian di media sosial dengan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 940/PID.SUS/2025/PT.MDN jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 8437K/Pid.Sus/2025. Permasalahan yang dibahas adalah pengaturan hukum tindak pidana ujaran kebencian berbasis media sosial, konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, serta pembuktian dan pemidanaan dibandingkan dengan putusan sejenis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus dibaca sebagai delik penyebaran kebencian berbasis identitas, bukan sebagai pasal yang memidana setiap ekspresi yang menyinggung. Dalam Putusan Ratu Entok, hakim menilai pemenuhan unsur delik melalui keterhubungan antara pelaku, konten TikTok, objek agama, bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, dan akibat sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsistensi penerapan pasal ujaran kebencian di ruang digital memerlukan parameter yang lebih terukur, terutama mengenai identitas yang dilindungi, sifat publik, intensi, substansi konten, jangkauan penyebaran, risiko nyata, autentikasi bukti elektronik, dan proporsionalitas pidana.
Copyrights © 2026