Tujuan pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa (kategori miskin yang atas tindakannya diancam pidana diatas 5 {lima} tahun) yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga adalah guna merealisasikan asas equality before the law. Dalam hal realisasi pemberian bantuan hukum oleh para Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga, diharapkan tidak ada kendala. Fakta hukumnya ada kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kendala dalam realisasi pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga berupa kendala secara substansial, secara struktural, dan secara kultural. Terhadap berbagai kendala tersebut telah diajukan 5 (lima) perihal sebagai solusi.
Copyrights © 2026