Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 26 A AYAT (4) UU NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBUKTIAN

Ohmen Sauri Onan Siregar (Universitas Simalungun)
Rony Andre Christian Naldo (Universitas Simalungun)
Muldri P.J. Pasaribu (Universitas Simalungun)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2026

Abstract

Tujuan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah untuk mendorong WP bersikap terbuka sejak tahap pemeriksaan sehingga ketetapan pajak yang diterbitkan berasal dari pengujian atas dokumen yang diberikan oleh WP pada saat pemeriksaan. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan akan mengurangi sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Fakta hukumnya, sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai efektivitas penerapan Pasal 26A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian Keberatan WP agar terwujud pemungutan pajak yang berkeadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab timbulnya sengketa pembuktian antara WP dan DJP. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian sengketa pembuktian antara WP dan DJP belum sepenuhnya efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...