Tujuan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah untuk mendorong WP bersikap terbuka sejak tahap pemeriksaan sehingga ketetapan pajak yang diterbitkan berasal dari pengujian atas dokumen yang diberikan oleh WP pada saat pemeriksaan. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan akan mengurangi sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Fakta hukumnya, sengketa pembuktian yang berlanjut ke Pengadilan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai efektivitas penerapan Pasal 26A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian Keberatan WP agar terwujud pemungutan pajak yang berkeadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab timbulnya sengketa pembuktian antara WP dan DJP. Penerapan Pasal 26 A ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penyelesaian sengketa pembuktian antara WP dan DJP belum sepenuhnya efektif.
Copyrights © 2026