Keberadaan hukum (khususnya UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2016) diharapkan efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Fakta hukumnya, keberadaan hukum belum efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya, sebab masih ada orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak adalah dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Copyrights © 2026