Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA SEBAB MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK

Rony Andre Christian Naldo (Universitas Simalungun)
Desi Novita Sari Panjaitan (Universitas Simalungun)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2026

Abstract

Keberadaan hukum (khususnya UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2016) diharapkan efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Fakta hukumnya, keberadaan hukum belum efektif guna mencegah terjadinya orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya, sebab masih ada orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab orangtua melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak adalah dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...