Kehadiran saksi merupakan bagian penting dari pembuktian perkara pidana karena berperan membantu pengadilan menemukan kebenaran materiil. Namun, pengaturan mengenai saksi yang tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menggunakan frasa “dihadapkan ke persidangan” tanpa disertai penjelasan mengenai makna maupun mekanisme pelaksanaannya, sedangkan Pasal 203 ayat (3) undang-undang yang sama menggunakan frasa “dihadirkan dengan paksa” terhadap terdakwa. Perbedaan terminologi tersebut membuka ruang perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kehadiran saksi dalam persidangan pidana, aspek hukum yang mengaturnya, problematika ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah, serta konsep ideal pengaturannya dalam KUHAP Baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan hukum acara pidana Belanda sebagai pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dihadapkan ke persidangan” tidak dapat dimaknai sama dengan upaya paksa terhadap terdakwa, melainkan sebagai mekanisme bertahap untuk menjamin kehadiran saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi Pasal 209 ayat (2) KUHAP Baru dengan menambahkan mekanisme pemanggilan ulang dan pelaksanaan perintah hakim oleh pejabat yang berwenang guna menjamin kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026