Journal Justiciabelen (JJ)
Vol 6 No 02 (2026): July

AMBIGUITAS FRASA “DIHADAPKAN KE PERSIDANGAN” BAGI SAKSI DALAM KUHAP BARU

Erwin Susilo (Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas IB, Sumatera Selatan, Indonesia)
Nurika Falah Ilmania (Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Kehadiran saksi merupakan bagian penting dari pembuktian perkara pidana karena berperan membantu pengadilan menemukan kebenaran materiil. Namun, pengaturan mengenai saksi yang tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menggunakan frasa “dihadapkan ke persidangan” tanpa disertai penjelasan mengenai makna maupun mekanisme pelaksanaannya, sedangkan Pasal 203 ayat (3) undang-undang yang sama menggunakan frasa “dihadirkan dengan paksa” terhadap terdakwa. Perbedaan terminologi tersebut membuka ruang perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kehadiran saksi dalam persidangan pidana, aspek hukum yang mengaturnya, problematika ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah, serta konsep ideal pengaturannya dalam KUHAP Baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan hukum acara pidana Belanda sebagai pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dihadapkan ke persidangan” tidak dapat dimaknai sama dengan upaya paksa terhadap terdakwa, melainkan sebagai mekanisme bertahap untuk menjamin kehadiran saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi Pasal 209 ayat (2) KUHAP Baru dengan menambahkan mekanisme pemanggilan ulang dan pelaksanaan perintah hakim oleh pejabat yang berwenang guna menjamin kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JJ

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Justiciabelen (JJ) merupakan jurnal ilmiah yang dibentuk oleh Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Pada Tahun 2020. Journal Justiciabelen (JJ) merupakan media penyebarluasan gagasan, pemikiran dan kajian konseptual di bidang ilmu hukum yang dituangkan dalam ...