Permasalahan mengenai peredaran obat dan alat kesehatan tanpa izin edar telah mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap peredaran obat tanpa izin edar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala dalam melakukan penegakan hukum yaitu faktor internal antara lain kurangnya SDM Penyidik, terbatasnya ketersediaan anggaran, kurangnya kerjasama antar stakeholder dan kebocoran informasi. Selanjutnya yang menjadi faktor kendala eksternalnya ialah teknologi yang semakin canggih, faktor kesadaran masyarakat terhadap hukum dan dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Copyrights © 2025