Perkembangan sektor pembiayaan melalui perusahaan leasing di Indonesia meningkatkan penggunaan jaminan fidusia sebagai perlindungan hukum bagi para pemberi pinjaman dana atau kredit terhadap risiko terjadinya wanprestasi debitor. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak oleh perusahaan leasing melalui dect collector tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antara kreditor dengan debitor. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum dan cara eksekusi jaminan fidusia pada perusahaan leasing dengan menggunakan metode studi pustaka berdasarkan peraturan hukum, teori, dan berbagai sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak pemegang jaminan fidusia (kreditur) tidak boleh mengambil atau menarik sendiri barang yang dijadikan jaminan jika debitur tidak menyerahkan dengan sendirinya, Apabila debitur menolak menyerahkan jamianan tersebut maka proses eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan agar masing-masing pihak mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Copyrights © 2025