Pemanfaatan energi panas bumi sebagai salah satu energi baru terbarukan memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan energi nasional dan pembangunan berkelanjutan. Namun, pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya panas bumi mengalami perubahan signifikan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan reformasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya panas bumi serta implikasi perubahan kebijakan perizinan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan perizinan pemanfaatan panas bumi, khususnya untuk pembangkitan tenaga listrik, cenderung tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi strategis dalam perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola panas bumi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026